Para penyandang cacat (difabel) di wilayah Surabaya sekarang sudah
bisa mendapatkan Surat izin Mengemudi (SIM) jika ingin berkendara di jalan
raya. Untuk itu Satlantas Polrestabes Surabaya Colombo yang beralamat di Jl.
Ikan Kerapu buka terobosan bagi penyandang fisik untuk punya SIM D. “Pembuatan
SIM khusus untuk para difabel dan ini resmi,” tutur AKBP Asep Akbar Hikmana,
Kasatlantas Polrestabes Surabaya.
Untuk proses pembuatan SIM D sama seperti pembuatan SIM C pada umumnya. Hanya ada beberapa perbedaan untuk pemohon SIM D. “Difabel mesti menyiapkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak buta, tidak tuli dan syarafnya masih normal. Mereka yang terkena stroke yang sebagian syarafnya tidak berfungsi tidak diperbolehkan membikin SIM D,” urai AKBP Asep lagi.
Biaya pendaftaran Rp 50 ribu minus tes kesehatan. Perpanjangan Rp 30 ribu. Saat ini pihak Poltabes belum menyediakan unit tes untuk para difabel, jadi sementara para pemohon wajib bawa motor pribadi yang sudah dimodifikasi jadi roda tiga dan tentunya sudah dicek terlebih dahulu apakah motor itu sudah safety.
Perbedaan lainnya di bagian praktik jalan pun ada beberapa bagian yang tidak diwajibkan dilalui oleh para difabel. Jika umumnya tes jalan SIM C harus melewati jalan zig-zag, angka 8, persiapan berhenti, naik tanjakan, jalur keseimbangan dan jalan bergelombang, sementara untuk difabel minus jalur keseimbangan dan jalan bergelombang.
Untuk proses pembuatan SIM D sama seperti pembuatan SIM C pada umumnya. Hanya ada beberapa perbedaan untuk pemohon SIM D. “Difabel mesti menyiapkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak buta, tidak tuli dan syarafnya masih normal. Mereka yang terkena stroke yang sebagian syarafnya tidak berfungsi tidak diperbolehkan membikin SIM D,” urai AKBP Asep lagi.
Biaya pendaftaran Rp 50 ribu minus tes kesehatan. Perpanjangan Rp 30 ribu. Saat ini pihak Poltabes belum menyediakan unit tes untuk para difabel, jadi sementara para pemohon wajib bawa motor pribadi yang sudah dimodifikasi jadi roda tiga dan tentunya sudah dicek terlebih dahulu apakah motor itu sudah safety.
Perbedaan lainnya di bagian praktik jalan pun ada beberapa bagian yang tidak diwajibkan dilalui oleh para difabel. Jika umumnya tes jalan SIM C harus melewati jalan zig-zag, angka 8, persiapan berhenti, naik tanjakan, jalur keseimbangan dan jalan bergelombang, sementara untuk difabel minus jalur keseimbangan dan jalan bergelombang.
Lalu sekarang bagaimana dengan para difabel di kota Jakarta?, apakah Polda Metro Jaya juga pula menerapkan dan memberikan SIM ini kepada mereka (para difabel)?.
Saya berharap kiranya hal ini pun dapat juga diterapkan oleh seluruh SatLantas Kepolisian RI didaerah-daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar